Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Hakim pun menghukumnya dengan membayar denda Rp20 juta. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dipenjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Kamis (27/5).
Meski demikian, Habib Rizieq terancam pidana kurungan 5 bulan apabila denda Rp20 juta tersebut tidak dibayar. "Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan."
Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.