Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay.
Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Rizieq tercatat berada di Arab Saudi sejak April 2017 lantaran menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia. Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis pada 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
Menurut Sobri, pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi meski izin tinggalnya telah habis. Dia menegaskan, Rizieq telah berulang kali mencoba pulang ke Tanah Air.
"Tetapi apa? Hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, imam kami tidak bisa pulang," ujarnya dalam pertemuan Gerakan Kemanusian yang dicanangkan oleh FPI, GNPF, dan PA 212 di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).