Nasional

Hakim diharapkan terima JC dan memvonis ringan Bharada E

Bharada E akan menjalani sidang vonis pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rabu, 15 Februari 2023 07:38

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini. Majelis hakim juga diminta memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena status JC tersebut.

"Diharapkan demikian (memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (15/2).

Bharada E akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2) lalu. Sebelumnya,  

Istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama. Asisten rumah tangga Sambo-Putri, Kuat Ma'ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2). Sedangkan salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama. 

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait