Tenaga ahli terlibat dalam proyek ini saat proses pelelangan mau berjalan dengan nilai kontraknya mencapai Rp2,6 miliar.
Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo mengaku heran dengan anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp10,8 triliun, tetapi tidak melibatkan tenaga ahli. Hal ini diketahui dalam persidangan dengan agenda pemerksaan saksi Kepala Divisi Lastmille/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Hakim Ketua Fahzal mempertanyakan alasan usulan anggaran Rp10,8 triliun proyek BTS tidak melibatkan tenaga ahli. Padahal baginya, usulan anggaran proyek itu tergolong bernilai besar.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" katanya, seraya memastikan.
Mirza menjawab, tenaga ahli terlibat dalam proyek ini saat proses pelelangan mau berjalan dengan nilai kontraknya mencapai Rp2,6 miliar.
"Ahli tuh ketika kalau mau lelang," ujar Mirza.