Padahal, dalam aturan diwajibkan penyitaan disertai berita acara.
Majelis hakim mengaku heran dengan tindakan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam menyita DVR CCTV dari Komplek Polri Duren Tiga. Lokasi ini merupakan radius terdekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo, tempat ditembaknya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Rasa kesal itu muncul ketika hakim bertanya ke mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Soal pemberian nomor register barang bukti melalui surat penyitaan pada DVR CCTV tersebut, tidak dilakukan oleh Arsyad dan kawan-kawan.
“Harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara,” kata hakim kepada Arsyad, dalam persidangan lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Padahal surat perintah penyidikannya sudah diterbitkan. Namun, tindakan yang bersifat formalitas seperti pencantuman nomor registrasi barang bukti justru tidak dilakukan.
Alhasil, hakim menganggap penyidik telah menyepelekan kasus tersebut. Tindakan penyitaan sembarangan dan dianggap sesederhana beli pisang goreng.