Hakim pun kembali memastikan kondisi Putri untuk mengikuti persidangan yang masih berlangsung.
Hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk tidak menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J.
Awal persidangan dimulai dengan pertanyaan hakim, terkait alasan pihak Putri dan Ferdy Sambo yang tidak melakukan visum. Padahal itu untuk membuktikan tindakan pelecehan dari Brigadir J.
“Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” jawab Putri dengan iringan tangis.
“Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” kata hakim anggota menenangkan Putri.
Hakim pun kembali memastikan kondisi Putri untuk mengikuti persidangan yang masih berlangsung. Putri menegaskan dirinya tetap bisa mengikuti persidangan hari ini.