Hakim ingin pastikan uang Rp300 juta yang diterima Mirza diketahui asal-usulnya. Hakim tak ingin ada keterangan yang bias dalam pemeriksaan.
Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, memerintahkan pemeriksaan saksi konfrontir antara Windi Purnama terhadap keterangan dari Kepala Divisi Lastmille/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, pada hari ini (25/7).
Hakim ingin memastikan uang Rp300 juta yang diterima Mirza diketahui asal-usulnya. Hakim tidak ingin ada keterangan yang bias dalam pemeriksaan saksi.
“Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini. Masa si mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya gak sebagai saksi pula di sini. gak jelaslah keterangannya,” katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Hakim menyebut, uang tersebut harus dipastikan memiliki kaitan dengan perkara ini. Sebab, akan sangat aneh bila uang dengan jumlah cukup besar itu berkeliaran di proyek ini namun tidak dapat dipastikan kaitannya dengan perkara tersebut.
“Ya tiba-tiba kok mengasih duit sama saudara Rp300 juta. Enggak ada cerita apa-apa. Enggak ada pesan dari Pak Anang. Enggak ada pesan katanya tadi. Cuma asumsi saudara ini temannya Anang Achmad Latif,” ujarnya.