Kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk bersaksi dalam sidang kasus suap yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fahzal Hendri meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melayangkan panggilan langsung terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk bersaksi dalam sidang kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang menjadikan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy sebagai terdakwa.
Awalnya, Fahzal meminta kepastian dari jaksa penuntut umum KPK yang berencana menghadirkan Khofifa sebagai saksi dalam persidangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu.
"Jadi saksi yang mulia, tetapi belum ada konfirmasi. Kami perlu melihat jadwalnya," kata Wawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Menanggapi pernyataan tersebut, Fahzal dengan tegas meminta Wawan untuk melayangkan surat panggilan langsung pada Khofifah. Menurutnya, ketentuan jadwal pemanggilan saksi atas dasar putusan hakim.
"Kita yang menentukan jadwalnya, bukan dia. Namanya pejabat sibuk terus. Ini juga kepentingan terdakwa, jangan sampai mepet-mepet, malah merugikan semua," kata Fahzal.