Nasional

Hakim tak kabulkan pengajuan durasi penyusunan eksepsi terdakwa Baiquni

Baiquni hanya diberikan waktu satu pekan untuk menyusun eksepsi.

Rabu, 19 Oktober 2022 17:20

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/10). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Junaedi Saibih.

Junaedi juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatannya atas dakwaan dari Kejaksaan. Sebab, disadari penyusunan eksepsi perlu kecermatan.

“Kami telah mendengar dakwaan untuk itu kami menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan. Karena kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi, untuk itu kita minta waktu dua minggu dari sekarang,” kata Junaedi dalam persidangan, Rabu (19/10).

Ketua majelis hakim kemudian merespon hal tersebut. Hakim menerima pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, hakim tidak mengabulkan keinginan untuk persiapan dua minggu, tetapi hanya satu minggu saja atau lebih tepatnya pada Rabu (26/10).

“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu (26/10) menyesuaikan yang sebelumnya,” katanya.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait