Hakim menjelaskan, motif Putri Candrawathi adalah sakit hati.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J meyakini tidak ada pelecehan seksual dalam kasus ini. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim saat membacakan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup terhadap dugaan tersebut. Maka dari itu, dugaan tersebut dikesampingkan.
“Motif yang lebih tepat adanya perbuatan yang menimbulkan sakit hati terhadap Putri Candrawathi,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Terkait hal ini, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menekankan kliennya adalah korban seksual dari Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal ini disampaikan menjelang pembacaan vonis terhadap kliennya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim kuasa hukum Putri, Febrie Diansyah mengatakan, ada empat jenis alat bukti yang menjadi dasar kesimpulannya di atas. Alat bukti itu muncul dalam persidangan.