Majelis Hakim PN Jaktim minta terdakwa Rizieq Shihab lepas syal bendera Palestina di ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegur terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (HRS) lantaran menggunakan atribut bendera Palestina saat sidang pembacaan pledoi nomor perkara 226/2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Kamis (27/5).
"Mohon maaf Habib Rizieq. Saya lihat ini bendera Palestina ya. Maksud saya begini, karena kita menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk simpati, bersimpatilah terhadap peristiwa di sana, Palestina," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di awal sidang pembacaan pledoi.
Hakim Suparman melanjutkan, pihaknya juga bersimpati dengan Palestina. Walau begitu, dia meminta Rizieq melepas atribut berupa syal bendera Palestina yang dikalungkan di leher terdakwa.
"Tapi, karena ini adalah persidangan di negara kita Republik Indonesia ini, kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu, masalah itu, jangan dibawa masuk atributnya. Mungkin bisa diganti barangkali," katanya.
Mendengar itu, Rizieq lantas memohon kepada hakim untuk mengeluarkan syal. Dia kemudian menuju kuasa hukumnya dan memberikan syal Palestina tersebut. Selanjutnya, Rizieq pun diberi kesempatan pertama untuk membacakan pledoi atau pembelaan secara pribadi terhadap perkara kerumunan Megamendung.