Hakim menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, dan lima aktivis Papua lainnya. Hakim menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (10/12).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Presiden RI. Gugatan dilayangkan atas penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan, serta penetapan enam orang pemohon tersebut sebagai tersangka. Hakim Agus mengatakan, permohonan tersebut formil secara objek permohonan praperadilannya.
"Seandainya benar tindakan yang dilakukan para penyidik tersebut adalah tindakan yang tidak sah, maka tanggungjawab untuk melakukan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut adalah menjadi tanggungjawab penyidik institusi kepolisian, yang salah satu fungsinya yaitu penetapan hukum," kata hakim.
Agus juga menyinggung casu quo atau Cq terhadap insitusi kepresidenan sebagai salah satu termohonan dalam gugatan pemohon.