Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 22 Juli 2019 mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan urung menggelar sidang praperadilan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, yang sedianya digelar hari ini. Keputusan menunda persidangan disebabkan pihak termohon, yakni Kapolda Metro Jaya atau yang mewakili, tidak hadir di meja hijau.
Majelis Hakim Ahmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang persidangan pada 22 Juli 2019.
“Sidang akan kembali dilakukan dua minggu dari sekarang atau Senin, 22 Juli 2019,” kata Guntur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Simarimbun menolak keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan waktu sidang terlalu lama sehingga menghilangkan manfaat pengajuan praperadilan.
“Saya usul hari Rabu depan sudah dilakukan yang mulia. Kalau tanggal 22 sudah terlalu lama, waktu penahanan sudah habis, sudah akan dilimpahkan. Untuk apalagi praperadilan kalau begitu,” ujar Tonin.