Nasional

Hakim vonis 5 tahun Shane Lukas dan bebas dari restitusi

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban David.

Kamis, 07 September 2023 13:35

Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora, menjatuhkan pidana lima tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).

Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat karena telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain itu, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait