Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap HRS bersifat subsidaritas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6)).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Ketua majelis hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Putusan majelis hakim PN Jakarta Timur merujuk 26 butir bukti perkara. Dari flashdisk merk SanDisk merah hitam berisi foto dan rekaman video ketika tim Satgas Covid-19 Bogor datang ke RS UMMI pada 27 November 2020, hingga lembar surat pernyataan asli Rizieq bertuliskan 'dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab'. Bahkan, lembar surat pernyataan asli Rizieq tersebut ditandatangani di atas materai 6.000 dengan dua orang saksinya. Selain itu, putusan majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap HRS bersifat subsidaritas. Sehingga, majelis hakim memilih langsung dakwaan yang sesuai fakta persidangan. Yaitu, dakwaan alternatif pertama primer dengan ancaman pidana Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang semestinya tuntutannya enam tahun penjara.