Kedua terdakwa kasus unlawfull killing dinyatakan terbukti bersalah, namun dibebaskan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin, hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena melakukan tindak penganiayaan hingga meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3)
Kuasa Hukum Terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis sidang.
"Kami menerima putusan itu," ucap Henry singkat.