Nasional

Hakim vonis Wahyu Setiawan 6 tahun penjara

Wahyu Setiawan dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku.

Senin, 24 Agustus 2020 17:24

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.

Vonis terhadap Wahyu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 8 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Wahyu. "Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Susanti.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait