Wahyu Setiawan dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.
Vonis terhadap Wahyu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 8 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Wahyu. "Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Susanti.