Butuh waktu hampir tiga tahun bagi KPK merampungkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka tersebut yakni bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
“Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas 2 orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedardjo),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Febri menjelaskan, rencananya persidangan terhadap Emirsyah dan Soetikno akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Febri mengaku, untuk merampungkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka, setidaknya penyidik KPK memeriksa 80 saksi.
"Penanganan perkara ini, membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan 11 bulan, terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017," tutur Febri.