"Pemasok diganti dari Brazil dan belum ada rencana untuk mengganti alternatif produk lain yang serupa. Pemusnahan (Viostin DS) dulu,"
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM memastikan Viostin DS mengandung DNA babi. Alhasil, suplemen makanan itu harus ditarik dari pasaran.
Menyikapi sanksi dari BPOM, produsen Viostin, PT Pharos mengaku butuh waktu tiga bulan untuk menarik semua produk tersebut.
"Penarikan sudah kami lakukan 70% di seluruh wilayah dan kami butuh waktu tiga bulan untuk memastikan produk Viostion DS tidak ada di pasaran," terang Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia Ida Nurtika kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).
Meski menarik semua produknya, Ida enggan menyebut angka kerugian yang diderita perusahaan. Sebaliknya, ia menegaskan akan bertanggung jawab terhadap konsumen.
"Kami tidak fokus di kerugian tetapi bagaimana kita bisa memberikan kenyamanan kepada konsumen bisa tenang nyaman dibanding kerugian," sambungnya.