Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Ketiga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalananan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: