Febri berharap tidak ada salah sasaran dari vonis hakim hari ini.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menekankan kliennya adalah korban seksual dari Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal ini disampaikan menjelang pembacaan vonis terhadap kliennya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim kuasa hukum Putri, Febrie Diansyah mengatakan, ada empat jenis alat bukti yang menjadi dasar kesimpulannya di atas. Alat bukti itu muncul dalam persidangan.
"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual," kata Febri dalam keterangan, Minggu (12/2) malam.
Menurutnya, alat bukti yang dimaksud seperti keterangan sang klien tentang peristiwa kekerasan seksual kala di Magelang. Keterangan itu diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan.
Kemudian, terdapat pula, keterangan ahli yang menunjukkan bahwa kesaksian Putri layak dipercaya. Penuturan kliennya dianggap sesuai tujuh indikator keterangan yang kredibel.