Llangkah kecil ini bagian dari beberapa hal yang mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA.
Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait pemuatan lengkap amar putusan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sebab, sejak 2007, amar putusan yang dimuat masih terlalu singkat dan tidak memuat informasi memadai.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan, para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Pihaknya berharap, MA dapat melakukan pembenahan tersebut sebagai bagian dari pencegahan korupsi dan peradilan bersih, serta mandiri.
“Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” kata Kadafi dalam keterangan, Rabu (11/1).
Menurutnya, lewat perbaikan terhadap Info perkara MA, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan. Inti yang dimaksud meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara atau kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” seperti sebelumnya.
“KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," ujar Kadafi.