Berkas yang telah lengkap baru 32 permohonan, MK masih menunggu pemohon yang belum melengkapi berkasnya sampai sore ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan hari ini Jumat (31/5) menjadi hari terakhir masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) oleh partai politik (parpol) ke MK.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 telah mencapai 340 permohonan.
"Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini 339, yakni 329 diajukan parpol atau caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan pilpres," ungkap Fajar.
Ihwal pileg, dikatakan Fajar baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. MK, lanjutnya, masih menunggu kelengkapan berkas sampai sore ini.
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya)," ucapnya.