Nasional

Hari ini, Dewas KPK bacakan putusan etik Stepanus Robin Pattuju

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Senin, 31 Mei 2021 09:16

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik atas nama Stepanus Robin Pattuju. Dia penyidik yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini, Senin (31/5), diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stepanus)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bciara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Pembacaan putusan dilakukan di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta. Sidang bersifat terbuka.

Adapun dalam perkara suapnya, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua sisanya, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Menurut KPK, kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Adapun Syahrial diduga tersandung perkara yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait