KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan mendekati Pengadilan Tipikor Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan kelimanya ke dua rumah tahanan (rutan) di Bandung, Jawa Barat, untuk memudahkan proses persidangan.
"JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/2).
Lima terdakwa tersebut adalah, Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Nenang Rahmi.
Adapun persidangan terhadap mereka, direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rabu (20/2) kemarin, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan mereka ke Bandung.
"Dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri.