Selain Romahurmuziy, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (RMY) alias Rommy, pada Kamis (21/3) hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tahun 2018-2019.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3).
Rommy yang juga anggota DPR periode 2014-2019, akan diperiksa bersama tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Mereka yang sedang menjalani penahanan selama 20 hari, akan diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus di Kemenag. Penyidik juga akan memeriksa keterkaitan mereka terhadap temuan uang ratusan juta dan sejumlah uang dolar di ruang kerja menteri agama (Menag).
Selain itu, pemeriksaan tiga tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag ini untuk menanggapi laporan masyarakat, terkait suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas negeri.