Pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Aparat kepolisian akan mulai menindak para pengendara yang melanggar aturan ini.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menyatakan, sanksi yang diberlakukan berupa denda dan pidana.
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Menurutnya, pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI pun mengharapkan keterlibatan aktif aparat kepolisian untuk menegakkan aturan ini.