Nasional

Mulai hari ini, pelanggar kebijakan ganjil genap bakal ditilang

Alhasil, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. 

Senin, 13 Juni 2022 09:42

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap mulai hari ini, Senin (13/6). Perluasan dilakukan menjadi 26 titik.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, uji coba telah dilakukan pada 6-10 Juni. Alhasil, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. 

"Pada 13 titik ganjil genap yang baru sudah kami sosialisasikan. Jadi tindakan selanjutnya tentu harus tegas dengan tilang dan tidak ada lagi teguran atau mengingatkan," kata Jamal kepada wartawan, Senin (13/6).

Jamal menyebut, ada dua metode penindakan yang dilakukan dalam penerapan kebijakan ganjil genap ini. Pertama, melalui kamera ETLE yang ada di setiap titik jalan raya dan telah terpasang untuk memonitor setiap kendaraan.

Penindakan selanjutnya dilakukan oleh setiap personel kepolisian yang memantau di lapangan. Tindakan konvensional ini pun akan terus digencarkan dalam penegakkan kebijakan ganjil genap.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait