Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mulai melakukan pelayanan penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dan akan dilakukan untuk pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), OM Sodikin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5), menyampaikan penjualan tiket akan mulai dilakukan pada hari ini dan akan dilayani di loket kantor cabang Pelni sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara nontunai atau cashless.
Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No. 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.