Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan KPK.
Memasuki 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperketat kebijakannya terkait pengamanan terhadap para tahanan.
"Hari kerja pertama tahun ini, pelaksanaan tugas kami jalankan seperti biasa, baik Penindakan ataupun Pencegahan. Namun, untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK akan meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).
Demikian pula dengan aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan pun mulai diterapkan.
"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini, baik untuk tahanan yang akan dipersiapkan ke persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Dari pantauan Alinea.id di Gedung Merah Putih KPK, aturan pemborgolan ternyata memang benar telah beroperasi.