Hartono dilaporkan Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Caniago ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu
Pengusaha Hartono Karjadi melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dari Law Firm, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavain atas laporan yang dilayangkan pengusaha tersohor Tomy Winata.
Hartono dilaporkan Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Caniago ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dan pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 266 KUHAP atau 372 KUHAP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Hartono, memandang, terdapat sejumlah kejanggalan atas laporan yang dilayangkan Tomy kepada kliennya. Tomy dianggap telah menyepakati melalui penandatanganan perjanjian pengalihan hak tagih (cassie) antara PT China Construction Bank (CCB) Indonesia Tbk.
"Cassie atau piutang yang dialihkan itu menurut pihak pelapor, adalah utang piutang atas nama debitur PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tahun 1995 yang dibuat di hadapan notaris," paparnya, Jumat(27/7).
Boyamin yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, menjelaskan, Tomy sebagai pelapor tidak mempunyai hubungan hukum dengan Hartono selaku pemilik PT Geria Wijaya Prestige.