Boyamin menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga tidak menahan Hasbi dan Dadan Tri.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5). Namun, keduanya belum ditahan meski menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan alasan KPK belum menahan keduanya. Padahal, Hasbi dan Dadan telah berstatus tersangka.
"Ya agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun. Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka, kemudian ditahan. Seperti Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan, enggak ada yang nggak ditahan," kata Boyamin saat dihubungi, dikutip Kamis (25/5).
Boyamin menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup, sehingga tidak menahan Hasbi dan Dadan Tri.
"Makanya kalau sudah cukup bukti dan dua alat bukti dan penetapan tersangka sah ya ditahan. Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya enggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti," ujarnya.