Besaran jumlah uang yang diterima Ben dan Ary mencapai sekitar Rp8,7 miliar.
Tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3). Ben Brahim adalah Bupati Kapuas 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan istrinya merupakan anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem.
Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, perkara ini berawal dari suap berupa fasilitas dan sejumlah uang kepada Ben Brahim. Fasilitas dan uang tersebut diterima dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk swasta.
Sementara itu, Ary Egahni diduga aktif turut serta dalam proses pemerintahan, antara lain, memerintahkan beberapa kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya. Ini dilakukan dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis dalam konferensi pers, beberapa saat lalu.