Alasan responden menjawab langkah yang tepat karena dapat mengurangi penyebaran coronavirus (25%).
Survei Jurnalisme Presisi oleh Puslitbangdiklat Radio Republik Indonesia (RRI) dan Indo Barometer (IB) terkait PSBB menyebut 89,5% responden menganggap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 adalah langkah tepat.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengungkapkan, sebesar 10% reponden menilai PSBB sebagai langkah tidak tepat. Sisanya, sebesar 0,5% memilih menjawab tidak tahu/tidak jawab.
“Survei ini menemukan bahwa sebagian besar responden (89,5%) menilai bahwa kebijakan PSBB sebagaimana tercantum dalam PMK No. 9/2020 adalah langkah yang tepat,”ucapnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Pedoman pembatasan PSBB meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik, kegiatan sosial & budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan lain terkait pertahanan keamanan.
Qodari menjelaskan, alasan responden menjawab langkah yang tepat karena dapat mengurangi penyebaran coronavirus (25%), supaya penyebaran coronavirus tidak semakin luas (22,8%), untuk keamanan masyarakat (14,3%), wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat (10,5%), dapat mencegah penularan coronavirus (10,5%), penyebaran coronavirus sangat cepat (10,3%), agar penyebaran coronavirus cepat berhenti (4,3%), serta mengurangi interaksi di masyarakat (2,5%).