Dirinya masih terasa belum tenang setelah mendengar vonis hari ini.
Terdakwa penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis yang disampaikan hari ini, Rabu (13/9). Vonis itu disampaikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Hasnaeni mengatakan, dirinya masih terasa belum tenang setelah mendengar vonis hari ini.
“Saya pikir pikir dulu. Karena belum tenang,” kata Hasnaeni usai persidangan, Rabu (13/9).
Ia menyebut, pengadilan yang dilakukan terhadap dirinya bukan hal yang wajar. Apalagi, dalam rangka tahun politik yang dekat.
“Saya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. Kenapa di tahun politik,” ujarnya.