Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya terjerat perintangan penyidik (obstruction of justice).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Beberapa barang mewah milik crazy rich PIK ini sempat juga disita jaksa. Benda elektronik dan dokumen terkait dugaan korupsi perdagangan komoditas timah, misalnya.
Penyidik juga menyita uang sekitar Rp33 miliar. Uang yang disita terdiri dari Rp10 miliar dan S$2 juta atau setara Rp23 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah menggeledah beberapa kantor milik HL, yang diduga Helena Lim, yakni PT QSE dan PT SD. Selain kantor, penyidik turut menggeledah kediamannya di wilayah Jakarta Utara.
"Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan S$2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," beber Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.