Hendra mengatakan, LHP itu telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan menyatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terlibat dalam kasus Ismail Bolong. Hal itu terlihat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Hendra mengatakan, LHP itu telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. LHP itu juga sebagai bukti keterlibatan Agus dalam kasus tersebut.
“Ya faktanya (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terlibat) begitu,” kata Hendra saat ditemui awak media sebelum persidangan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Mantan jenderal bintang satu ini meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja. Kan ada datanya, enggak fiktif,” ujar Hendra.