Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Kepolisian resmi memecat mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan etik terhadap Hendra dilakukan hari ini (31/10).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus tersebut. Selain pemecatan, Hendra juga dijatuhi penempatan khusus selama 29 hari dan itu telah dijalaninya.
"Yang bersangkutan (Hendra) di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (31/10).
Sebelumnya, persidangan etik dapat dimulai karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Permohonan diajukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada Saudara. Permohonannya semua dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir, yang turut dihadiri kedua terdakwa, Kamis (27/10).