Bareskrim Polri batal menjadikan Ismail Bolong sebagai buron lantaran beritikad baik untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Pihak Hendra Kurniawan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong. Pangkalnya, eks anggota Polres Kota Samarinda ini "membongkar" dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menyeret nama Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya dan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memastikan Agus telah dimintai keterangan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pernyataan keduanya dianggap memberikan penegasan sebagai bukti cukup bahwa Agus terlibat dalam kasus ini.
"Ismail Bolong harus dilindungi, jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan dihilangin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).
Kemarin (Rabu, 30/11), Bareskrim Polri batal menetapkan status buron kepada Ismail Bolong. Pangkalnya, beritikad baik dalam memenuhi panggilan kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, Ismail bersedia memenuhi panggilan. Namun, meminta waktu sebelum diperiksa.