Henry Surya dan barang bukti pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya dilimpahkan ke JPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, Henry Surya, dinyatakan lengkap (P21). Oleh karenanya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sore kemarin penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (13/5).
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penahanan Henry Surya tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Setelah dilimpahkan, kata Bani, JPU akan membuat dakwaan. Kemudian, akan melimpahkan berkas perkara lengkap ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.