Majelis hakim juga menghukum denda Herry Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Terpidana, diwajibkan bayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2012-2013, Herry Nurhayat, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Dia bakal menjalani pidana kurungan penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Hal tersebut menyusul pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020. Diketahui, Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusdi Amin, yang melaksanakan putusan itu.
"Sebelumnya terpidana (Herry) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).
Bersama tersangka wiraswasta Dadang Suganda dan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet serta Tomtom Babbul Qomar, Herry terjerat perkara rasuah pengadaan ruang terbuka hijau di Pemkot Bandung 2012-2013.
Ali menambahkan, majelis hakim juga menghukum denda Herry sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Terpidana, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.