Secara konstitusional, MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut, usulan pembubaran MPR dari bekas rekan partainya Fahri Hamzah, tidak konstitusional. HNW menilai, logika berpikir Fahri lompat, sebab yang seharusnya diusulkan ialah amandemen UUD 1945, bukan pembubaran MPR.
"Usulan perubahan terhadap UUD untuk merubah materi terkait MPR. Logikanya jangan lompat," kata HNW saat dihubungi Alinea.id, Jumat (21/1).
HNW menegaskan, secara konstitusional, MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun terbatas, namun peran MPR sangatlah vital.
Sesuai UUD 1945, kata HNW, MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR; melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; dan sebagainya.
Selain itu, MPR juga bertugas untuk menyerap aspirasi aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI.