Bareskrim Polri telah menerima dua laporan atas Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh seorang bernama La Kamarudin pada hari Rabu kemarin (28/11).
"Sudah diterima oleh Bareskrim. Hari ini laporannya akan diserahkan ke siber nanti Ditsiber akan mengassesment," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (29/11).
Menurut Dedi, ucapan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilaporkan telah viral di media sosial. Laporannya pun terdaftar dalam nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim ter tanggal 28 November 2018.
Sementara itu, laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.