Perekrutan penyidik secara mandiri oleh KPK perlu dilakukan untuk meminimalisir terulangnya kasus perusakan barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianjurkan merekrut sejumlah penyidiknya secara mandiri. Hal tersebut dirasa perlu agar lembaga anti rasuah itu mengetahui secara langsung integritas masing-masing penyidik.
“KPK harus segera melakukan rekrutmen mandiri terhadap posisi penyidik. Agar KPK tahu kualitas dan integritasnya langsung,” kata Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa, (9/10).
Abid menjelaskan, perekrutan penyidik secara mandiri oleh KPK perlu dilakukan untuk meminimalisir terulangnya kasus perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua mantan penyidik KPK, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun.
“Masalah seperti ini akan terus berulang jika KPK selalu melibatkan institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab, akan selalu terjadi tumpang tindih kepentingan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan investigasi Indonesia Leaks, kedua penyidik yang berasal dari institusi kepolisian itu merobek 15 lembar transaksi keuangan yang tercatat di buku bersampul warna merah. Selain itu, mereka juga membubuhkan tip ex yang diduga untuk menghapus tulisan yang ada di buku tersebut.