Mereka merupakan pilihan rakyat yang seharusnya bisa mengemban amanat yang diberikan pemilihnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses sebanyak 60 orang anggota DPR dan DPRD terkait dengan tindak pidana korupsi selama Januari-Maret 2018.
"Enam puluh orang itu, diantaranya berasal dari DPRD Sumatra Utara, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Kemudian dari DPRD Kota Malang, itu juga puluhan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Palu, Senin (9/7).
Puluhan anggota DPR RI dan DPRD yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, merupakan pilihan rakyat yang seharusnya bisa mengemban amanat yang diberikan pemilihnya.
Itulah sebabnya masyarakat harus dididik agar cerdas dalam memilih. Bila masyarakat salah memilih kepala daerah maupun wakil rakyat, dampaknya akan dirasakan selama lima tahun ke depan bagi daerah mereka.
"Hanya karena iming-iming Rp50 ribu untuk beli suara, tetapi yang kita rasa dampaknya adalah lima tahun ke depan," ucapnya.