Nasional

Hoaks jaksa kasus Rizieq disuap, pelaku ditangkap

Terduga pelaku berinisial F langsung dibawa ke Kejati Makassar.

Senin, 22 Maret 2021 15:08

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Sulpan menyebutkan, inisial F usia 18 tahun, terduga pelaku penyebar berita bohong jaksa disuap dalam penanganan perkara terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab, ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulsel pagi tadi.

"Iya ditangkap tadi pagi pukul 09.00," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/3).

Inisial F, lanjutnya, ditangkap pihak kejaksaan dan polda setempat setelah dilakukan penyelidikan. Polda Sulsel, lanjutnya, hanya membantu pengamanan penangkapan pelaku.

"Dibawa ke Kajaksaan Tinggi Makassar," tuturnya.

Akun Twitter @Albarado sebelumnya membagikan video berdurasi 2.20 menit tentang oknum jaksa yang diduga menerima suap. Dalam keterangan video tertulis, "Terbongkar kasus jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp15 M."

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait