KPK mengingatkan, kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum.
Komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group, Hong Artha diminta bersikap kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut, dikeluarkan lantaran tersangka kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, mangkir pada Senin (13/7).
"KPK mengingatkan, kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut, sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/7).
Hong Artha, diketahui mangkir pada panggilan pemeriksaan pada Senin (13/7). Hal tersebut, diketahui melalui surat dari kuasa hukumnya. "Kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka, perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," terang Fikri.
Hong Artha, merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 orang tersangka ke meja hijau. Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu, diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.