Nasional

Polri pastikan Honggo permanent resident di negara lain

Penyidik terus melakukan pengejaran dan informasi terakhir yang didapatkan masih sama, yakni berada di Singapura.

Selasa, 18 Februari 2020 13:06

Polri memastikan buron tersangka kasus tindak pidana pencucian uang kondensat, Honggo Wendratmo, telah memiliki izin tinggal menetap di salah satu negara. Namun, penyidik Bareskrim Polri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memastikan keberadaannya.

"Info terakhir dia sudah permanent resident di salah satu negara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Penyidik terus melakukan pengejaran dan informasi terakhir yang didapatkan masih sama, yakni berada di Singapura.

Penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara atas aset yang telah disita. Pasalnya, dari aset kilang minyak di Tuban yang disita, nilainya terus bertambah.

Kilang minyak itu masih melakukan proses produksi meski telah disita. Dari hasil keuntungan kilang itu, kemudian kerugian negara senilai Rp36 triliun akan dipulihkan.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait