Honor perjalanan dinas dalam kota Ketua DPR RI sebesar Rp210.000, sedangkan Ketua DPRD Banten bisa mengantongi sebesar Rp2.000.000.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyoroti realiasasi pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten tahun 2018. BPK menilai besaran duit yang masuk kantong anggota dan pimpinan DPRD Banten ternyata 14 kali lipat lebih besar dari yang diterima anggota dan pimpinan DPR RI untuk kegiatan sama.
Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2018 senilai Rp197.339.353.400 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677.
Dalam melakukan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD provinsi Banten mendapatkan biaya penggantian berupa biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah. Anggaran tersebut mencakup uang harian, uang representasi, biaya transportasi dan biaya penginapan.
Adapun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut mengatur, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan yang diberikan setiap bulan.