Bantuan kuota data internet tambahan mulai disalurkan secara bertahap pada 11-15 Desember 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021. Pemberian tambahan bantuan kuota data internet berdasarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulis (9/12).
Bantuan kuota data internet tambahan mulai disalurkan secara bertahap pada 11-15 Desember 2021, dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima. Namun, ada penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabit/bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) memperoleh kuota data sebesar empat gigabit/bulan.
"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," tutur Nadiem.
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.